Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertibkannya, pihaknya mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Pihak kepolisian membutuhkan sejumlah kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun untuk bantuan ke Pemprov DKI Jakarta kemungkinan berjumlah sekitar 50 unit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri.
"Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.
Sedangkan pengamat menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakuan tilang elektronik.
Rissalwan Habdy Lubis yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu mengatakan para pengemudi taksi online bisa rugi karena peminjaman mobil.
Pengawasan polisi terhadap pelanggar lalu lintas semakin diperketat dengan adanya aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bila tidak kunjung membayar denda tilang.
Batas waktu pembayaran denda selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfirmasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.
Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.
Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.
Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.
Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
Menurut Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.
"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Rinciannya, lanjut Yusuf, sebanyak 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.
Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlakunya pajak kendaraan sudah jatuh tempo.
下一篇:Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
相关文章:
- Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
- BPIP Bantah Lakukan Pemaksaan Lepas Jilbab Terhadap 18 Paskibraka Putri Saat Pengukuhan di IKN
- ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- Prudential Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah di ASEAN, Fokus Proteksi Perempuan dan UMKM
- Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
- Rayakan HUT ke
- DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
- Produsen Kacang Milik Gunawan Tjokro (GUNA) Tebar Dividen Tunai Rp17,95 Miliar, Cair Tanggal Segini!
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
相关推荐:
- Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta Barat
- Tren Pernikahan di Tahun 2024, Bye
- Mendikdasmen Tekankan Pembentukan Karakter Anak Dimulai dari Hal Sedehana Secara Konsisten
- Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
- Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
- Djaka Budhi Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Pensiun TNI Ternyata Masih Diproses
- Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat
- Catat Baik
- Tegas! Megawati Minta Cakada PDIP Berani Lawan Intimidasi saat Pilkada 2024
- Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- 7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400